MANADO |1Kabar.Com
Tim Resmob Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D.T. (14), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua pelajar di wilayah Paal Dua, Kota Manado. Pelaku diamankan pada Senin (17/11/2025) pukul 21.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdsarkan laporan dari pelapor J.J.W. (48), warga Kecamatan Mapanget, yang merupakan orang tua dari salah satu korban.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 17 November 2025 di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Kedua korban yakni D.R.R. (15) dan C.J.H.M. (15), saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku bersama dua rekannya melintas dengan kecepatan tinggi sehingga hampir menabrak korban.
Korban kemudian menegur pelaku, namun terjadi adu argumen sehingga korban memilih pergi. Beberapa saat setelah itu, pelaku menghadang laju kendaraan korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik, mengenai tangan dan bagian belakang tubuh kedua korban. Akibatnya, para korban mengalami luka tusuk dan langsung mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Bravo Polresta Manado segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. Tidak lama kemudian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah pisau badik turut diamankan. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket Reskrim Unit PPA untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Manado menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Aba**





