Berita

POLRESTA MANADO GELAR PRESS RELEASE PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI  

89
×

POLRESTA MANADO GELAR PRESS RELEASE PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI  

Sebarkan artikel ini

 

MANADO | 1Kabar.Com

Polresta Manado melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim melaksanakan kegiatan press release terkait penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, dan IX, yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

 

Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, di Mapolresta Manado, Jumat (24/10/2025).

 

Dalam keterangannya, Kapolresta Manado menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Manado telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing TSK, AM dan DID selaku pelaksana pekerjaan.

Baca juga Artikel ini  Rapat kerja Apkasindo sebagai jalan yang tepat untuk meningkatkan kualitas harga TBS sawit

 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pekerjaan pembangunan tanggul tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta ditemukan perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis. Akibat dari perbuatan tersebut, bangunan tanggul roboh pada 16 Januari 2021, yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Politeknik Negeri Manado dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp347.833.691,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Baca juga Artikel ini  Peringatan HSN 2025, Bupati Deli Serdang Akan Hadirkan BLK di Pesantren

 

Dua tersangka yakni AM dan DID telah dilakukan penahanan mulai tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Polresta Manado, sedangkan tersangka TSK belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Manado.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga Artikel ini  Bupati Buol Diminta Turun Tangan, Publik Geram Layanan Air Bersih Jadi Ladang Pungli

 

Kapolresta Manado menegaskan komitmen Polresta Manado untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

“Polresta Manado akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, serta menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” ujar Kombes Pol Irham Halid.

Aba**