BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Pengedar Inex di Apartemen Travelers Jalan Listrik Medan

230
×

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Pengedar Inex di Apartemen Travelers Jalan Listrik Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Listrik tepatnya diparkiran Apartemen Travelers Medan, pada Kamis (18/09/2025).

“Tersangka yang diamankan yakni berinisial FAH alias PRS (24) Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Dari tersangka itu Petugas menyita barang bukti 9 butir pil ekstasi,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan, pada Kamis (18/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Satuan Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian, Utamakan Warga Pinggir Jalan dalam Bakti Sosial "Indahnya Berbagi di Jum’at Berkah."

Awalnya petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa diparkiran Apartemen Travelers Medan, Jalan Listrik sering dijadikan transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli, dengan menghubungi yang diduga penjual pil ekstasi dan memesan pil ekstasi sebanyak 9 butir dengan harga yang disepakati Rp. 190 Ribu.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Pidie Dorong Transformasi Layanan Primer Melalui Penguatan Posyandu dan Peran Masyarakat

“Kemudian petugas menunggu diparkiran, setelah itu penjual pil ekstasi yang telah tiba dan sudah diketahui ciri-cirinya langsung disergap. Dari tangan kiri pelaku disita inex sebanyak 9 butir,” jelas AKBP. Thommy Aruan, pada Kamis (18/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Warga Lingkungan VI Kelurahan Titipapan Tolak Pembangunan Vihara dan Yayasan Sosial di Kantor Camat Medan Deli

Modus operandi, tersangka sudah menjual inex selama 7 Bulan. Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, FAH alias PRS masih diamankan di Polrestabes Medan.
Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(1kabar.com/NN0101)