MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Gang Sehati, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang jadi sarang narkoba dan judi mesin meja tembak ikan, Jumat (22/08/2025).
Dalam penggerebekan, seorang pengedar dan dua pelaku mengonsumsi narkoba lainnya turut ditangkap. Penggerebekan tersebut dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat, yang resah dengan praktek jual beli narkoba, dan dilakukan disebuah rumah kos-kosan.
Tidak hanya jadi sarang narkoba, di halaman rumah kos-kosan juga dijadikan lapak judi mesin meja tembak ikan sehingga menambah keresahan warga masyarakat. Merespon hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat, dan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, dan berikut dua paket sabu siap edar. Selain seorang pengedar narkoba, dan dua pelaku lainnya, yang berperan sebagai penyewa alat hisap narkoba dan orang yang tinggal rumah kos-kosan, dan turut diamankan dalam penggerebekan tersebut kali ini.
“Penggerebekan ini merupakan respon kami atas aduan masyarakat yang disampaikan kepada kami. Kami mengamankan tiga orang, termasuk barang bukti narkoba, dan alat hisapnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, S.H., S.I.K., M.H, Jumat (22/08/2025).
Ditambahkan Thommy, untuk lapak narkoba dan judi yang ditemukan, kali ini tidak bakar karena khawatir dapat merembet ke pemukiman penduduk. Namun, pihaknya langsung menghancurkan lapak narkoba dan judi di lokasi penggerebekan, agar praktek serupa tidak kembali terulang.
“Kali ini kami tidak melakukan pembakaran seperti biasanya, ini pertimbangan keamanan karena padatnya pemukiman warga masyarakat di lokasi penggerebekan tersebut. Namun kami pastikan lapak dan mesin meja judi tembak ikan, yang ada tidak lagi bisa digunakan, dan karena sudah kami hancurkan di lokasi,” pungkasnya.(1kabar.com/Kota Medan)





