BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolriTNI

Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Narkoba dan Ratusan Knalpot Brong, Kapolda Sumut : Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

247
×

Polrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Narkoba dan Ratusan Knalpot Brong, Kapolda Sumut : Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan, segala macam peredaran Narkoba di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap Anggota kedapatan menggunakan Narkoba, apalagi sebagai pengedar akan diproses sesuai peraturan berlaku di Institusi Kepolisian dan bakal dipecat.

“Saya memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap Narkoba yang dikendalikan oleh sindikat Narkotika antar Proplvinsi,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Tommy Aruan usai melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu – sabu di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan dan sekaligus salah satu alat berat lindas knalpot racing, Kamis (20/03/2025).

Irjen Whisnu mengaku, tingkat peredaran Narkoba sangat tinggi di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan. Karena itu, diharapkan semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas Narkoba. “Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas Narkoba di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan Narkoba,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 Digelar, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

Kata Kapolda Sumut, barang haram yang dimusnahkan, yakni sabu – sabu, asal dari Aceh. “Total yang dimusnahkan 33 bungkus Plastik Teh Cina atau 33.000 Gram dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32. 818 Gram sabu,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Menurut Kapolda Sumut, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, juga milik seorang berinisial MN (32) Warga Pidie Jaya. Disebutkan Irjen Whisnu, TKP nya pada hari Jumat tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Kompleks Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Kapolri Safari Ramadan ke Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama Setempat

Kronologis penangkapan, berdasarkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada 1 unit Mobil Rush warna Hitam B 1531 HOD dicurigai membawa Narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan mendapatkan hal tersebut. Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, Tim menemukan kendaraan dengan ciri – ciri yang sama, selanjutnya Tim membuntuti kendaraan tersebut. Hingga berhenti di TKP tersebut.

Selanjutnya, Tim langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat tersebut. Kemudian, Tim mengamankan seseorang laki – laki yang mengaku bernama MN, lalu Tim membawa MN ke depan rumah tempat Mobil warna Hitam terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Mobil tersebut. Dan Tim menemukan 33 bungkus Plastik Teh Cina yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam Body bagian dalam kendaraan.

Baca juga Artikel ini  Gampong Sidodadi Menyalurkan Dana BLT-DD Tahap-I Tahun 2025.

Kepada Polisi, MN mengatakan, bahwa sabu itu diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta. Mendengar pengakuan itu, MN selanjutnya tim membawa MN berikut barang bukti ke Kantor Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menabahkan, Narkotika dengan jumlah sebanyak 33.000 Gram bisaa digunakan untuk 330000 orang. “Pihak Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan Bangsa di Kota Medan sebanyak 330.000 orang,” tandas Kapolda Sumut ini.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku MN itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(***)