MEDAN | 1kabar.com
Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari tiga laporan berbeda. Salah satu pelaku bahkan mencuri Sepeda Motor milik Iparnya untuk bermain judi online.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MI (30), Warga Aceh Tenggara yang berdomisili di Kecamatan Sunggal, YF (27), Warga Kecamatan Medan Timur, dan MDP (23), Warga Kecamatan Medan Denai. Penangkapan dilakukan dilokasi, dan waktu yang berbeda.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (17/01/2025), mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, MDP, ditangkap atas laporan pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Yamaha Nmax BK 5291 AKI milik Frank Lisbon Winata. Aksi itu terjadi pada Selasa (07/01/2025) di Jalan Sukaramai. “Pelaku ditangkap di Jalan Rupat pada Kamis (09/01/2025) saat berada disebuah Kios Monza,” jelasnya.
Pelaku YF ditangkap berdasarkan laporan Desy Fitria Lubis, Mahasiswa asal Kecamatan Sunggal, yang kehilangan Sepeda Motor Honda Beat BK 6627 AHC di Jalan Titi Papan, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (23/12/2024). “YF ditangkap di Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (09/1/2025). Pelaku beraksi bersama PMP yang sudah ditahan di kasus lain, serta ET yang masih DPO,” ungkap Jama.
Sementara itu, MI mencuri Sepeda Motor milik Iparnya, Priwanto Pasaribu (43), di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal pada Jumat (10/01/2025). Pelaku merusak pintu rumah Iparnya sebelum membawa kabur Sepeda Motor. MI kemudian ditangkap pada Selasa (14/01/2025) disebuah Warung di Jalan Nibung Utama.
“Pelaku MI mengaku Sepeda Motor hasil curian tersebut digadai seharga Rp. 2 Juta untuk modal judi online. Penadah barang hasil curian saat ini masih dalam pengejaran,” pungkas Jama.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa untuk mempercepat penanganan hukum.(***)





