MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu, yang telah masuk Target Operasi (TO) Polisi di kawasan Jalan Karya Jasa, Gang Bengkel, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (13/10/2025).
Tersangka yang diamankan petugas itu diketahui berinisial JW alias JO, berusia (42 tahun), Warga Jalan Karya Jasa, Lingkungan 15, Kelurahan Pangakalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,97 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 sendok pipet, 1 timbangan elektrik dan uang penjualan Rp 90 ribu,” ucap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.
Kronologis penangkapan, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga masyarakat, bahwa di Jalan Karya Jasa, Gang Bengkel Medan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas bertemu dengan seorang laki-laki dan menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya memesan sabu dengan harga Rp. 500 Ribu.
Selanjutnya pelaku yang membawa sabu hasil pesanan tersebut, memberikan kepada petugas yang menyaruh sebagai pembeli. Kemudian pelaku tidak berdaya diamankan petugas lainnya yang sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Bersama sabu hasil pesanan petugas itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(***)






