BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolriTNI

Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkotika, Amankan 76 Pelaku di Awal Tahun 2025

192
×

Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkotika, Amankan 76 Pelaku di Awal Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polrestabes Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 45 kasus Narkotika dalam periode Januari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 76 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 53 laki-laki, 2 perempuan dewasa, serta 21 pelaku penyalahgunaan Narkoba yang sebagian menjalani rehabilitasi.

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (23/01/2025), dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Danpomdam I/BB, Kolonel Uncok Anggiat Simanjuntak, Pomdam I/BB, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, perwakilan Pengadilan Negeri Medan, dan Kejaksaan Negeri Medan.

Baca juga Artikel ini  PADI: Tumbuh Bersama, Maju Bersama, Solusi untuk Indonesia

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 48,37 gram, ganja 46.126 gram, dan 1.993 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, pada Kamis (23/01/2025).

Ia menambahkan, 12 pelaku penyalahgunaan Narkoba direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara 9 lainnya di Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia. Operasi dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan, termasuk Polsek Medan Tembung (11 TKP), Polsek Sunggal (9 TKP), Polsek Medan Timur (8 TKP), hingga Polsek Patumbak (1 TKP).

Baca juga Artikel ini  Rekap Kasus Narkoba Awal Tahun 2025, Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Dengan Barbut Sabu 48, 37 Gram, Ganja 46.126 Gram, Pil Ekstasi 1.993 Butir

Dalam kesempatan tersebut, Danpomdam I/BB, Kolonel Uncok Anggiat Simanjuntak menjelaskan pihaknya turut menyerahkan 14 pelaku Narkotika dari dua lokasi, yaitu Glugur Hong dan Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. “Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas Narkotika,” ungkapnya.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, menegaskan Narkotika adalah akar berbagai tindak kriminal. “Kami akan mengawal pemberantasan Narkoba, termasuk menindak tegas jika ada aparat yang terlibat,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Lapas Perempuan Idol Buktikan Warga Binaan Punya Bakat Terpendam

Pelaku yang terlibat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Upaya ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.(***)