Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Deli Tua berhasil menangkap 2 (Dua) Pria dari 3 (Tiga) pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah Dul Alter Purba (35 tahun) menggunakan linggis di Jalan Tani Bersaudara, Desa Deli Tua, Kecamatam Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (27/07/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek Deli Tua, Kompol. Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP. Maruli Siregar, SH., MH, penangkapan kedua pelaku ST (44 tahun) dan MI (24 tahun) berdasarkan laporan korban, pada Senin (25/08/2024) lalu.
“Penangkapan kedua Pria penggangguran tersebut berawal saat Tim mendapat informasi salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe yang selanjutnya menangkap ST,” ujarnya, Sabtu (07/09/2024).
Menurut Maruli, saat ST diintrogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama dengan 2 temannya inisial MI dan inisial AT daftar pencarian orang (DPO).
“Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jalan Besar Namorambe dan Tim berhasil menangkap MI,” ucap Maruli sembari menyebut kedua pelaku ST dan MI kembali diintrogasi, Sabtu (07/09/2024).
Para pelaku mengakui mencuri Sepeda Motor merk Honda Supra X 125, Loudspeaker merk DAT dan Pusaka peninggalan moyang korban.
“Para pelaku menjual Sepeda Motor korban kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000,- dan menggunakan Uang tersebut membeli makanan Rp. 400 Ribu dan sisanya dibagi 3 sehingga per orang mendapat Rp. 500 Ribu,” jelas Maruli, Sabtu (07/09/2024).
Selanjutnya kedua pelaku, ST dan MI diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memburu AT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(***)





