BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Deli Tua Berhasil Tangkap 2 Pria Dari 3 Pelaku Pencurian Bongkar Rumah Dengan Linggis dan 1 DPO

259
×

Polsek Deli Tua Berhasil Tangkap 2 Pria Dari 3 Pelaku Pencurian Bongkar Rumah Dengan Linggis dan 1 DPO

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polsek Deli Tua berhasil menangkap 2 (Dua) Pria dari 3 (Tiga) pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah Dul Alter Purba (35 tahun) menggunakan linggis di Jalan Tani Bersaudara, Desa Deli Tua, Kecamatam Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (27/07/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kapolsek Deli Tua, Kompol. Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP. Maruli Siregar, SH., MH, penangkapan kedua pelaku ST (44 tahun) dan MI (24 tahun) berdasarkan laporan korban, pada Senin (25/08/2024) lalu.

Baca juga Artikel ini  Direktur MATA Pelayanan Publik : 492 SPPG di Sumatera Ditutup Sementara Mulai 9 Maret 2026, Belum Daftarkan SLHS

“Penangkapan kedua Pria penggangguran tersebut berawal saat Tim mendapat informasi salah satu pelaku inisial ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe yang selanjutnya menangkap ST,” ujarnya, Sabtu (07/09/2024).

Menurut Maruli, saat ST diintrogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama dengan 2 temannya inisial MI dan inisial AT daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga Artikel ini  Skandal APBDes Danau Tras? Dugaan Musholla Fiktif dan Anggaran Stunting Dipertanyakan

“Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB diketahui seorang pelaku inisial MI berada di Jalan Besar Namorambe dan Tim berhasil menangkap MI,” ucap Maruli sembari menyebut kedua pelaku ST dan MI kembali diintrogasi, Sabtu (07/09/2024).

Para pelaku mengakui mencuri Sepeda Motor merk Honda Supra X 125, Loudspeaker merk DAT dan Pusaka peninggalan moyang korban.

Baca juga Artikel ini  Sinergi Pemkab Deli Serdang bersama Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Hamparan Perak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Para pelaku menjual Sepeda Motor korban kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000,- dan menggunakan Uang tersebut membeli makanan Rp. 400 Ribu dan sisanya dibagi 3 sehingga per orang mendapat Rp. 500 Ribu,” jelas Maruli, Sabtu (07/09/2024).

Selanjutnya kedua pelaku, ST dan MI diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memburu AT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(***)