BeritaEkonomiPolri

Polsek Deli Tua Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Jalan Aman Kelurahan Cempak Sari

299
×

Polsek Deli Tua Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Jalan Aman Kelurahan Cempak Sari

Sebarkan artikel ini

 

Deli Serdang | 1kabar.com

 

Polsek Deli Tua melalui Tim Unit Reskrim berasil menangkap seorang pria berinisial MRT (19), pada Sabtu (29/06/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Aman, Kelurahan Cempaka Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

 

MRT ditangkap karena yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Agus Saman, seorang warga Jalan Kolam LK II / Condro, Deli Tua.

Baca juga Artikel ini  Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP. Maruli Siregar, SH., MH yang didampingi Panit Operasional, Ipda. Syawal Sitepu, S.H., M.H, pihaknya menangkap pelaku saat tengah melakukan Patroli antisipasi 3 C di wilayah Kecamatan Deli Tua.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Gianyar Pimpin Upacara Perabuan Jenazah Almarhum Bripda I Gusti Ngurah Putu Sandhi

 

“Saat Petugas melihat pelaku selanjutnya mengamankan MRT dan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 2645 ALN,” ujar Maruli Siregar, Kamis (04/07/2024).

 

Berdasarkan hasil interogasi, MRT mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat, termasuk di Daerah Setia Budi dan Jalan Aman Kecamatan Deli Tua. Ia beraksi bersama dengan teman-temannya yang masih dalam pengejaran Polisi.

Baca juga Artikel ini  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Karo Tahun 2024 Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah Internasional 

 

“Saat ini, MRT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)