Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Deli Tua berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AP (41) saat beraksi di Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang, Gang Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Selasa (16/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Deli Tua, Kompol. Dedy Dharma mengatakan modus pelaku berpura – pura menawarkan 1 botol madu dengan harga Rp. 120.000.
Disebutnya, pelaku mendekati korban Heri Nurhayana (36) dan setelah jarak pelaku dan korban dirasa pelaku sudah dekat kepada korban kemudian pelaku tersebut langsung merampas kalung korban dan melarikan diri.
“Saat itu korban berteriak dan berhasil diamankan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang sedang berpatroli bersama-sama dengan warga yang ada di tempat kejadian perkarah (TKP),” jelasnya.
Dedy mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua.
“Selanjutnya Personel Reskrim Polsek Deli Tua membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara RI,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





