MEDAN | 1kabar.com
Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pelaku pembakaran di Jalan Rumah Sakit Haji, Nomor : 10 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (20/05/2024), sekira pukul 09.45 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan atas nama pelapor Wenny Destira (30 tahun), Warga Jalan Katamso, Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M Sitompul, SH., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP. Japri Simamora, SH., MH menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapannya.
Kejadiannya, Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dimana pelapor yang sedang berada di kamar mandi mendengar keributan di depan rumah, mendengar hal tersebut pelapor keluar dan melihat ternyata orang tuanya (Korban) atas nama Herlinda Br Guru Singa terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar pada seluruh tubuh korban yang di lakukan terlapor Sulaiman Purba.
“Setelah melakukan aksi pembakaran, terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian,” ucap Japri.
Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estae, Kecamatan Percut Sei Tuan, Tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan menanyakan saksi – saksi.
“Hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 Sekira pukul 15.00 WIB, Tim menerima informasi keberadaan pelaku atas nama Sulaiman Purba yang sedang berada di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, kemudian Tim menuju TKP dan langsung mengamankan terlapor,” tegas Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya di karenakan sakit hati terhadap korban (di usir tidak bisa lagi berjualan).
“Selanjutnya yang di duga pelaku berikut barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut,” tutupnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)