Peristiwa

Polsek Muara Dua Berhasil Menangkap Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Meunasah Manyang

218
×

Polsek Muara Dua Berhasil Menangkap Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Meunasah Manyang

Sebarkan artikel ini

LHOKSEUMAWE | 1kabar.com

Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Dua telah berhasil menangkap lima orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Operasi yang dilakukan di Jalan Medan Banda Aceh Lorong Pang Ali dipimpin oleh Kapolsek Muara Dua, IPDA Roni, SH.

Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Muara Dua IPDA Roni, terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MI (21 tahun), ASF (18 tahun), AM (22 tahun), TS (23 tahun), dan RZ (19 tahun), semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Baca juga Artikel ini  Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yang Ancam Korbannya Pakai Gunting

Sebagai hasil operasi tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi 10 paket sabu, 2 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP Android merk Realme, 1 buah bong, 2 buah korek api, 1 buah plastik transparan berisi sisa sabu, dan 1 buah pipet.

Baca juga Artikel ini  Kebakaran Hebat Hanguskan 10 Rumah di Bener Meriah: Tim Inafis Lakukan Penyelidikan

IPDA Roni menjelaskan bahwa sebelumnya Polsek Muara Dua menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para terduga pelaku di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi, empat terduga pelaku berhasil ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga Artikel ini  Mencekam, Puluhan Preman Teror dan Serang Warga Jalan Selambo Toba, 2 Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rumah Dirusak

Ketika sedang dilakukan penggeledahan, satu pelaku lainnya, yaitu RZ, tiba menggunakan sepeda motor yang diduga juga akan menggunakan narkotika di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci T di dalam box sepeda motornya.

Keempat pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Dua, sementara RZ diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.(tim)