Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Pancur Batu menanggapi berita di media online terkait berita Polsek Pancur Baru tidak mau mengamankan Mobil Pas yang digunakan untuk mengangkut barang curian yang terjadi pada Senin, 22 September 2025 yang lalu, sekira pukul 02.27 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Toko Ponsel Promo Cell, Jumat (10/10/2025).
Ada pun pelaku yang melakukan pencurian berinisial GD, (18), dan Rk, (18), serta terhadap kedua pelaku tersebut telah dilakukan penahanan di Polsek Pancur Batu.
Ada pun yang telah dicuri kedua pelaku tersebut berupa handphone bermacam-macam merek, dan berbagai LCD yang di Toko Ponsel Promo Cell.
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu juga melakukan penangkapan terhadap Donly, (18), dan Bancin (24), serta telah dilakukan penahanan di Polsek Pancur Batu
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu. Junaidi A. Karo Sekali, SH saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan terkait berita Polsek Pancur Batu tidak mau mengamankan Mobil Pas yang digunakan untuk mengangkut barang curian benar adanya dikarenakan Mobil Pas yang digunakan tersebut tidak ada terkait tindak pidana dikarenakan Bancin sebagai Sopir PAS tersebut diminta oleh Donly agar bersama-sama menjemput temannya kedua pelaku pencurian yang berada di wilayah Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dapat dijelasakan bahwa Bancin tidak mengenali kedua pelaku yang melakukan pencurian tersebut dikarenakan Donly meminta tolong agar menjemput temannya tersebut dan Bancin pun mau menjemputnya dikarenakan Donly telah menemani Bancin mengantarkan sayur mayur dan cabai ke Pajak MMTC Pancing.
Dapat dijelaskan bahwa, setelah Bancin dan Donly selesai mengantar sayur mayur dan cabai ke Pajak MMTC Pancing, Donly menerima telepon dari GD yang mana GD meminta tolong untuk menjemputnya di Pajak Pancur Batu, setelah itu Donly dan Bancin mengantar GD dan Rk ke Crystal Hotel Kecamatan Medan Tuntungan.
Dan pada saat Bancin dan Donly mengantarkan sampai di Crystal Hotel, kedua pelaku memperlihatkan handphone tersebut dan menawarkan handphone tersebut sehingga Donly dan Bancin ada ketertarikan terhadap handphone tersebut dan terjadiah transaksi jual beli.
“Kemudian setelah Donly dan Bancin selesai melaksanakan transaksi jual beli handpone tersebut, Donly dan Bancin langsung meninggalkan kedua pelaku GD dan Rk di Hotel Crystal Padang Bulan Medan,” ucap Iptu Junaidi A. Kato Sekali, SH kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah melakukan tahapan-tahapan penyidikan dan segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Kecamatan Pancur Batu
“Terpisah, Kapolsek Pancur Batu, Kompol. Djanuarsa, SH saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan peristiwa ini telah dilaporkan dan akan ditangani secara profesional oleh Jajaran unit Reskrim Polsek Pancur Batu,” kata Kapolsek Pancur Batu, Kompol. Djanuarsa, SH.(1kabar.com/NST0101)





