BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Sunggal Lumpuhkan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 12 Lokasi Berbeda

231
×

Polsek Sunggal Lumpuhkan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di 12 Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polsek Sunggal tembak pelaku pencurian sepeda motor usai melancarkan aksinya di 12 lokasi. Dua pelaku adalah M.A.S (32) dan RA (25) yang merupakan residivis dari dua kelompok geng motor.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H., M.Hum didampingi oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H bersama Kanit resrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak saat menggelar konferensi persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Senin (13/01/2025).

Baca juga Artikel ini  OJK dan BI Awasi Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Serta Derivatif Keuanga

Dalam konferensi persnya, Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa, Unit Reskrim Polsek Sunggal telah berhasil menangkap kedua pelaku di Pegadaian Jalan Setia Budi Medan dan Rumah Makan Cepat Saji di Jalan Sei Batang Hari.

“2 orang ini adalah pelaku pencurian sepeda motor yang specialisnya pada pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir. Modus pelaku yakni menggunakan kunci T dalam melakukan perusakan sepeda motor,” jelas Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Senin (13/01/2025).

Baca juga Artikel ini  PADI Foundation: Beasiswa Kuliah Program Indonesia SehatĀ 

“Sebenarnya mereka adalah dari 2 kelompok berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali diwilayah Kecamatan Sunggal.

Dari kedua pelaku tersebut, Polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 unit sepeda motor.

“Dari MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur, serta melakukan perlawanan yang membahayakan Petugas. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Baca juga Artikel ini  Sebanyak 335 Personel Gabungan Disiagakan Untuk Antisipasi Berbagai Potensi Kejahatan 3C Serta Tawuran Hingga Pembubaran Konser Dewa 19 di Jalan Williem Iskandar Pancing

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini Polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara 9 Tahun.(***)