BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiNasionalOpiniPemerintahPendidikanPeristiwaPerusahaanPolri

“PT Nafasindo Diukur Ulang 3.007 Hektar, Warga Desak Janji Kebun 20% Segera Direalisasi”

440
×

“PT Nafasindo Diukur Ulang 3.007 Hektar, Warga Desak Janji Kebun 20% Segera Direalisasi”

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil –1kabar.com. 11 Juni 2025. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang telah menerbitkan surat resmi terkait pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Uber Traco (PT Nafasindo) yang berlokasi di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Surat yang ditandatangani Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, S.T., M.M., dengan nomor B/UK.03.03/222-300.16/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025, menyebut bahwa pengukuran ulang dilakukan atas permohonan dari pihak perusahaan atas lahan seluas 3.007 hektar.

Baca juga Artikel ini  Isu Kepemilikan Rumah Tak Bertuan di Jalan Palang Merah 34 C Kelurahan Kesawan Diduga Digarap Seorang Chinese

“Permohonan ini diajukan untuk memastikan kembali batas-batas lahan yang dikuasai oleh PT Nafasindo, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi kutipan surat tersebut.

Warga Desak Janji Pembangunan Kebun Masyarakat Dipenuhi Menanggapi langkah tersebut, perwakilan masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aminullah Sagala, menyambut baik proses pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan juga harus segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikelola, sesuai dengan keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Berkomiten Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Secara Berkesinambungan

“Sudah jelas dalam keputusan perpanjangan HGU, PT Nafasindo wajib membangun kebun masyarakat paling sedikit 20% dari luas areal. Waktu yang diberikan hanya 2 tahun sejak HGU diperpanjang. Masyarakat menanti realisasinya,” ujar Aminullah.

Dalam petikan keputusan tersebut ditegaskan bahwa PT Nafasindo sebagai penerima perpanjangan HGU diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dalam jangka waktu dua tahun sejak perpanjangan diberikan.


Catatan Komitmen Sosial Perusahaan
Selain kewajiban kebun masyarakat, dokumen lain juga menyebutkan komitmen PT Nafasindo dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR). Pernyataan itu tertuang dalam surat perusahaan bertanggal 15 Desember 2016, dan merujuk pada Surat Edaran Kepala BPN Nomor 5/SE/VI/2014

Baca juga Artikel ini  Penguatan Sinergi & Kolaborasi Ciptakan Pemilu 2029 Berlangsung Jujur, Adil & Demokratis

Permintaan Transparansi dan Pengawasan
Warga berharap proses pengukuran ulang dan tindak lanjut realisasi kebun masyarakat dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat setempat dan diawasi oleh instansi terkait.

“Kami tidak ingin ini hanya formalitas administrasi. Kami butuh aksi nyata dari perusahaan. Pemerintah juga harus mengawal ini,” pungkas Aminullah.

Redaksi : Team// Syahbudin Padank,