BeritaPemerintah

PTTUN Medan Kuatkan Putusan Rehabilitasi Jabatan Geuchik Muhammad Qusyasyi di Aceh Utara

144
×

PTTUN Medan Kuatkan Putusan Rehabilitasi Jabatan Geuchik Muhammad Qusyasyi di Aceh Utara

Sebarkan artikel ini

Medan|1kabar.com

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak banding yang diajukan oleh Bupati Aceh Utara dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait perkara pemberhentian Geuchik Gampong Sangkelan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.

Putusan dengan Nomor 108/B/2025/PT.TUN.MDN tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Simon Pangondian Sinaga, S.H., dengan anggota Edi Firmansyah, S.H., M.H., dan Fitriamina, S.H., M.H., pada 6 Oktober 2025 di Medan, dan resmi dipublikasikan pada 9 Oktober 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan keputusan PTUN Banda Aceh Nomor 6/G/2025/PTUN.BNA tanggal 1 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024 tentang Pemberhentian Geuchik Gampong Sangkelan dan Penunjukan Penjabat Geuchik adalah batal secara hukum.

Baca juga Artikel ini  3 Mahasiswa Umuslim Peserta MTQMN Ke XVIII Di ULM Banjarmasin Lolos Seleksi Tingkat Nasional

Majelis hakim juga mewajibkan Bupati Aceh Utara untuk mencabut keputusan tersebut dan merehabilitasi kedudukan Muhammad Qusyasyi sebagai Geuchik Gampong Sangkelan, Kecamatan Banda Baro, untuk masa jabatan periode 2022–2028.

Dalam pertimbangannya, PTTUN Medan menilai bahwa putusan PTUN Banda Aceh telah tepat dan sesuai hukum, serta menolak seluruh dalil banding dari pihak Pembanding (Bupati Aceh Utara). Pengadilan menegaskan bahwa tidak terdapat alasan hukum baru yang dapat membatalkan putusan sebelumnya, sehingga keputusan tingkat pertama dinyatakan sah dan berkeadilan.

Majelis hakim juga menghukum pihak Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, dengan rincian biaya banding sebesar Rp250.000.

Baca juga Artikel ini  Karya Bakti Prima HUT ke-80 TNI : Dandim 0204/Deli Serdang Serahkan Kunci Rumah Baru untuk Ibu Saniah di Serdang Bedagai

Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi Muhammad Qusyasyi, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Bupati Aceh Utara tertanggal 7 Oktober 2024. Dengan putusan banding ini, Qusyasyi secara hukum kembali diakui sebagai Geuchik Gampong Sangkelan yang sah hingga akhir masa jabatannya.

Kuasa hukum Muhammad Qusyasyi, Teuku Musliadi, S.H., bersama rekan hukumnya Sayed Habiburrahman, S.H., dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Teuku Musliadi, S.H. & Partner, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.Kami menghormati dan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telah memutus perkara ini secara objektif dan profesional. Putusan ini membuktikan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus tetap berada dalam koridor hukum dan asas keadilan,” ujar Teuku Musliadi, S.H.,

Baca juga Artikel ini  Warga Dusun Lae Mbetar Resah: Pencurian Sawit dan Gangguan Keamanan Sudah Tak Tertahankan

Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum (SOP) profesi advokat, dengan tetap menjunjung tinggi etika dan integritas dalam mendampingi klien.

Kami menjalankan setiap tahapan proses hukum dengan tertib, transparan, dan profesional. Kemenangan ini bukan semata keberhasilan tim hukum, tetapi wujud dari keadilan yang berpihak kepada kebenaran,” tambahnya.

Dengan putusan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat menghormati dan melaksanakan amar putusan secara penuh, sebagai bentuk ketaatan terhadap supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat di tingkat gampong.