MEDAN | 1kabar.com
Puluhan massa Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa (FORDISMA) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demonstran di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution Nomor : 1 C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (20/03/2035).
“Puluhan massa aksi demonstran tersebut menyampaikan adanya dugaan penyelewengan penyalahgunaan Dana Zakat dan Infak serta Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara yang dilakukan Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batubara antara Tahun 2017 s/d Tahun 2024, yang diperkirakan total Dana yang dikelola oleh B Kabupaten Batubara selama 8 Tahun kurang lebih Rp.46.400.000.000,00 (Empat Puluh Enam Milyar Empat Ratus Juta Rupiah),” ucap Awal selaku Ketua Umum FORDISMA Sumut.
Awal menuturkan bahwa adapun jenis program yang diduga dimanipulasi tersebut untuk memperkaya diri serta kepentingan Politik Pejabat Pemkab Batubara oleh Pengurus BAZNAS Kabupaten Batubara sebagai berikut :
1). Program Ekonomi Bantuan Langsung.
2). Program Bantuan Langsung Pendidikan.
3). Program Kesehatan.
4). Program Keagamaan Dakwah Advokasi.
5). Program Kemanusiaan.
Adapun tuntutan dari FORDISMA Sumut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni untuk mengusut tuntas kasus dugaan Penyelewengan Penyalahgunaan dan Pengelolaan Dana Zakat dan Infak serta Dana Hibah dari Pemkab Batubara kepada BAZNAS Kabupaten Batubara dan Pejabat Pemkab Batubara yang terkait dan terlibat.
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas keterlibatan Pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara dalam menggunakan dana BAZNAS untuk kepentingan Politik.
Memanggil dan memeriksa Pengurus BAZNAS Kabupaten Batubara Tahun 2017 sampai Tahun 2022 dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Batubara Tahun 2023 sampai Tahun 2028 serta Pejabat Pemkab Batubara yang terkait dan terlibat.
“Sekitar 1 jam melakukan orasi, aksi massa demonstran diterima oleh Nerlila Hasibuan dan Monang Sihotang sebagai perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumateta Utara dan akan menyampaikan beberapa tuntutan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Awal.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga meminta agar pihak Fordisma Sumut memberikan laporan resmi terkait temuan tersebut dan mencantumkan semua bahan keterangan dan seluruh data lengkap mengenai BAZNAS Kabupaten Batubara tersebut.(***)





