Deli Serdang | 1kabar.com
Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Usut dan Sapu Segala Urusan Rakyat (LSM GUSSUR) menggelar aksi demonstrasi di depan Perumahan Citraland Helvetia di Jalan Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (13/10/2025).
Mereka menuntut agar Proyek Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia di lokasi tersebut dihentikan dan ditutup sementara, karena yang diduga berdiri diatas lahan milik PT. Perusahaan Nusantara II (PTPN-2) seluas sekitar 7,2 Hektare tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah.
Koordinator massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Usut dan Sapu Segala Urusan Rakyat (LSM GUSSUR), Bisler Silitonga, S.H., bersama rekan-rekannya menyebut bahwa Proyek Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia di Jalan Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang patut dipertanyakan legalitasnya.
Ia menilai, Proyek Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia diatas lahan PT. Perusahaan Nusantara II (PTPN-2) tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
Perumahan Citraland Helvetia berdiri diatas tanah milik PT. Perusahaan Nusantara II (PTPN-2) tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG( yang sah. Ini pelanggaran nyata dan bentuk pembangkangan terhadap aturan Negara.
“Ironisnya, di kawasan itu tidak terlihat Bendera Merah Putih berkibar, hanya Bendera Citraland yang menjulang tinggi. Apakah nilai simbol pengembang lebih tinggi dari simbol Negara,” tegas Bisler kepada wartawan dengan nada tajam, Senin (13/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena menurutnya praktik pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan indikasi permainan mafia tanah.
“Kita harus berani bersuara. Jangan biarkan segelintir orang memperkaya diri dengan merampas tanah Negara. Sudah saatnya para mafia tanah ini digusur dari bumi Indonesia,” ucapnya lantang.
Aksi massa Dldemonstrasi ini berlangsung tertib namun penuh semangat perlawanan. Massa aksi demonstrasi membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum turun tangan untuk menertibkan Proyek Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap izin pembangunan yang berpotensi merugikan Negara.
Hingga aksi massa demonstrasi berakhir pada pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak Citraland Helvetia yang hadir memberikan tanggapan. Meski kecewa, massa aksi demonstrasi tetap membubarkan diri dengan damai.
Sebagian peserta aksi massa demonstrasi menilai, diamnya pihak pengembang adalah bentuk arogansi, sementara masyarakat terus menuntut keadilan. Mereka berharap Pemerintah Daerah, PT. Perusahaan Nusantara II (PTPN-2), dan Instansi terkait segera bertindak tegas sebelum konflik lahan semakin meluas.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil bangun gubuk tanpa izin langsung dirobohkan, tapi kalau pengembang besar langgar aturan, semuanya pura-pura buta,” seru salah satu orator ditengah aksi massa demonstrasi, Senin (13/10/2025).
Aksi massa demonstrasi tersebut bukan sekadar protes, tetapi juga suara moral rakyat yang menuntut keadilan. Mereka ingin agar Pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan setiap jengkal tanah negara digunakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Negeri ini bukan untuk dijual, tapi untuk dijaga. Hukum harus berdiri diatas kebenaran, bukan dibawah kaki para pemodal,” tutup Bisler dalam orasinya.(***)





