Deli Serdang | 1kabar.com
Puluhan massa warga masyarakat dari Tiga Gang, yaitu Gang Sejahtera, Gang Listrik, dan Gang Sahabat, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak akan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang selama ini dipaksa menghirup bau cangkang sawit dan didera kebisingan dari Gudang Cangkang milik Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) kembali berkumpul, Senin (02/02/2026).
Menurut Penasehat Hukum Warga, yaitu Riki Irawan, S.H., MH, kepada wartawan, pertemuan ini diinisiasi warga masyarakat karena sejauh ini tidak ada tindakan bahkan teguran apapun yang diterima dari Perusahaan PT. Universal Gloves yang berlokasi di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu dari pihak berwenang.
“Cangkang kembali menumpuk, walau kali ini posisinya digeser agak ke belakang, tapi aktifitas mereka terus berjalan tanpa pedulikan kenyamanan hidup warga,” ucap Riki Irawan yang diiyakan para warga masyarakat yang hadir, Senin (02/01/2026).
Seorang warga masyarakat yang berbatas tembok langsung dengan tumpukan cangkang, menambahkan bahwa aktivitas yang dilakukan dari Perusahaan PT. Universal Gloves sangat mengganggu dan tidak bisa ditolerir.
“Boru anak perempuan kami yang masih kecil sampai sakit dan tidak bisa beristirahat dikarenakan suara bising berdentum dari alat berat yang sedang bekerja, anak kami itu terkaget berkali-kali dan saya sampai hari ini tidak bekerja karena harus bergantian dengan istri menjaga anak kami yang sedang sakit itu, suara dentuman alat berat itu menggetarkan rumah, kayak suara pasak bumi kerasnya,” katanya.
Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : Peraturan Daerah ini mengatur syarat dan prosedur penerbitan Izin Mendirikan Bangunan, termasuk kesesuaian lokasi bangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persyaratan teknis bangunan agar tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan warga masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan pemeriksaan lingkungan pada 19 Desember 2025 di Area Perusahaan PT. Universal Gloves, juga telah mengirimkan surat ke berbagai pihak terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Universal Gloves.
Surat bernomor : 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 perihal Penjelasan Tindak Lanjut PT. Universal Gloves. Surat ini merupakan jawaban atas surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 perihal permintaan penjelasan langsung tertanggal 10 Desember 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Universal Gloves.
Dalam surat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara memaparkan secara rinci pelanggaran-pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves terkait pencemaran lingkungan hidup.
Pertama, Perusahaan PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yaitu :
• Tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang telah ditetapkan.
• Tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air.
• Pengelolaan air limbah bocor dan/atau overflow/low.
• Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.
Kedua, Perusahaan PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yaitu :
• Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, penentuan titik koordinat, dan pengodean seluruh sumber emisi.
• Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
• Tidak memenuhi ketentuan teknis dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
Ketiga, Perusahaan PT. Universal Gloves melakukan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu :
• Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL. Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan limbah B3.
• Menyerahkan limbah B3 kepada pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Masih dalam surat laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara juga menerangkan bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak Perusahaan PT. Universal Gloves. Hal ini tertuang dalam surat Polda Sumatera Utara yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.
Surat tersebut tertanggal 20 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Heri W. Marpaung selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dengan ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, serta Pelapor.
Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu maka warga masyarakat yang resah kembali berkumpul untuk meminta pihak terkait segera memberikan sanksi tegas terhadap beroperasinya Perusahaan PT. Universal Gloves.
“Sudah sangat lama kami bersabar mengikuti prosedur, tapi kok proses di Negeri ini lambat dan berbelit-belit, seolah ada permainan,” ujar seorang ibu yang enggan disebutkan namanya.
Atas dasar hal tersebut maka warga masyarakat yang berkumpul malam itu bersama Penasehat Hukum bersepakat untuk kembali melakukan aksi massa demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mendesak pihak terkait agar segera melakukan tindakan terhadap Perusahaan PT. Universal Gloves.
“Warga akan lakukan aksi massa demonstrasi mendesak pihak Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sekitar satu atau dua Minggu kedepan, kami akan lakukan bergilir pada setiap Instansi, dan aksi massa demonstrasi ini akan kami lakukan setiap Minggu setelah itu sampai temuan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara ditindaklanjuti pihak berwenang, sampai kenyamanan hidup kami dikembalikan seperti masa sebelum gudang cangkang ada di lingkungan kami,” ucap warga.(inn0101)





