BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolriTNI

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sei Rampah Batal Eksekusi

125
×

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sei Rampah Batal Eksekusi

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI | 1kabar.com

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menegaskan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 1017 PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) telah memberikan amar yang jelas dan final.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, M. Sachral Ritonga didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Maria Christine Barus, melalui Juru Bicara Lutfhan Darus, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Jumat (13/12/2024).

Amar putusan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame.

Lalu, membatalkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2690 K/Pdt/2023, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 25/PDT/2023/PT MDN, serta Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor : 8/Pdt.G/2022/PN Srh.

Baca juga Artikel ini  BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Lutfhan dalam keterangan tertulisnya diterima Jurnalis 1kabar.com, Jumat (13/12/2024).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menambahkan, berdasarkan amat tersebut, Eksekusi Perkara Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh tidak dapat dilaksanakan. Hal ini telah ditegaskan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah tertanggal 9 Desember 2024.

“Pihak terkait telah diberitahukan secara resmi melalui surat tercatat,” imbuhnya.

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah juga mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang disampaikan pemohon eksekusi.

Pertama, terkait klaim mengenai uang panjar keamanan eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menegaskan tidak pernah menerima atau memproses biaya tersebut.

Baca juga Artikel ini  Pro Kontra Terkait Seleksi Terbuka JPT Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ini Penjelasannya

“Biaya keamanan eksekusi tidak pernah dibayarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah,” kata Lutfhan Darus.

Kedua, mengenai tuduhan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak Pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dengan tegas membantah hal tersebut.

“Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah tidak pernah meminta ataupun menerima pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun dari pemohon eksekusi,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah telah meminta pemohon eksekusi untuk mengambil sisa panjar perkara melalui surat resmi tertanggal 10 Desember 2024.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pilkada Serentak Tahun 2024

Langkah ini diambil guna menyelesaikan administrasi terkait perkara yang telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi.

Ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini demi menjaga integritas hukum dan keadilan,” tutup Lutfhan.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Nurhayati ke Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Setelah melalui beberapa tahap Persidangan, perkara tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), para pihak yang merasa dirugikan berhasil membatalkan seluruh putusan sebelumnya. Alhasil, eksekusi yang telah diajukan pun dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah.(***)