BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Rahmansyah Sibarani Resmi Buat Laporan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

122
×

Rahmansyah Sibarani Resmi Buat Laporan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Rahmansyah Sibarani, resmi membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial DRS, Jumat (27/02/2026).

Rahmansyah Sibarani menjelaskan, laporan itu dibuat setelah dirinya mengetahui adanya pernyataan DRS yang dimuat disalah satu media online pada malam 25 Februari 2026. Dalam pernyataan tersebut, DRS yang diduga menyampaikan tudingan yang dianggap memfitnah serta menyerang nama baik dirinya beserta keluarganya. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Kami melaporkan Dedi Riski Simanullang karena adanya pernyataan yang menuduh saya dan keluarga saya melakukan intervensi dan intimidasi dalam kasus yang dialami Amri Lubis,” ujar Rahmansyah saat dikonfirmasi wartawan dikutip dari DetikSumut.com, Jumat (27/02/2026).

Baca juga Artikel ini  Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH, Fokus Penguatan Manajemen dan Bisnis Berkelanjutan

Selain itu, Rahmansyah Sibarani menyebut terlapor juga menuding keluarganya menjadikan Amri Lubis sebagai korban politik. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta mengarah pada fitnah terhadap dirinya dan keluarganya.

“Yang bersangkutan menuduh bahwa Amri Lubis merupakan korban politik keluarga kami. Pernyataan itu jelas merusak nama baik dan tidak sesuai dengan fakta,” tambahnya.

Rahmansyah Sibarani kemudian memaparkan bahwa persoalan ini bermula dari peristiwa yang dialami keponakannya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani, pada 2 Januari 2026 lalu. Saat itu, korban mengalami luka dibagian leher hingga harus mendapatkan jahitan di Puskesmas Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta menjalani perawatan inap selama beberapa hari disalah satu Klinik.

Ia menegaskan, meskipun keponakannya mengalami luka cukup serius, pihak keluarga tidak serta-merta membuat laporan polisi. Mereka masih menunggu itikad baik dari Amri Lubis untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Baca juga Artikel ini  Besok, 5000 Massa Akan Turun ke Jalan Gelar Aksi Demonstrasi Tolak Surat Edaran Wali Kota Medan ke Kantor Wali Kota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan

“Namun setelah kami menunggu beberapa hari, justru anak kami yang lebih dulu dilaporkan. Kami menghormati laporan saudara Amri Lubis ke Polres Tapanuli Tengah dan percaya proses hukum dilakukan secara profesional oleh penyidik,” ujarnya.

Rahmansyah Sibarani juga menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan, baik di Polres Tapanuli Tengah maupun di Polsek Barus, seharusnya dihormati oleh semua pihak.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, DRS sebelumnya menyampaikan pernyataan bahwa perkara hukum yang melibatkan Amri Lubis di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah disebut sebagai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani, yang disebut sebagai anak Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani.

Rahmansyah Sibarani menilai pernyataan tersebut telah terjadi pembalikan fakta. Ia menyebut Ahmad Rizky Amanda Sibarani justru dijadikan sebagai korban, sementara Amri Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas III Barus.

Baca juga Artikel ini  Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Menunggu Kepastian; Pemko Langsa Sebut Masih Tahap Review BNPB

DRS juga yang diduga menuding adanya rekayasa perkara di Polsek Barus, serta intervensi dan intimidasi dari mantan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan salah satu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, termasuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Sehingga Amri Lubis yang disebut sebagai korban penganiayaan yang terjadi di rumah saya justru ditahan di Lapas Kelas III Barus,” demikian pernyataan DRS yang disampaikan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Iya, laporannya sudah kami terima dan akan ditangani oleh penyidik,” ujarnya singkat.(1kabar.com/inn0101/wo-40)