Berita

Raker MAA-Komisi V Banmus DPRK Bireuen : Kesepakatan Pembahasan Penting untuk Qanun Adat

187
×

Raker MAA-Komisi V Banmus DPRK Bireuen : Kesepakatan Pembahasan Penting untuk Qanun Adat

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1Kabar. com

Prosesi pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) antara Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen dengan Banmus Keistimewaan Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen berhasil intinya membahas kesepakatan penting dalam membahas pelestarian adat .

Raker yang diadakan Kamis, 16 Januari 2024 di ruang Banmus DPRK Bireuen dihadiri oleh Ketua MAA Bireuen, Drs. Ridwan Khalid, dan seluruh Anggota MAA, Ketua komisi V Banmus DPRK Bireuen, Syahrizal dan Anggota Banmus.

Baca juga Artikel ini  Musyawarah Pimpinan Paripurna Pemuda Pancasila Dimulai, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni : Harus Lahirkan Program Unggulan

Adapun kesepakatan yang dicapai meliputi Pengembangan dan pelestarian adat istiadat Aceh, Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya adat, Pembentukan tim kerja bersama untuk mengembangkan peraturan adat dan Peningkatan kerjasama antara MAA dan DPRK.

Baca juga Artikel ini  Puluhan Mahasiswa BEM-UINSU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Sumut, Desak DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset, Protes di DPRD Provinsi Sumut Memanas

” Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam melestarikan adat istiadat Aceh,” Ungkap Drs Ridwan Khalid.

Sementara Syahrizal Ketua Komisi V Banmus DPRK menyebut
kerjasama ini akan memperkuat identitas Budaya Aceh.

Sebelumnya Pemkab Bireuen diwakili Asisten 1 Setdakab Bireuen , Mulyadi, SH menyerahkan Akademik Racangan Qanun (Ranqanun ) Kabupaten Bireuen tentang adat istiadat kepada PLT kepala sekretariat MAA Tarmizi, ST.

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Bersama Polda Sumut Bersinergi Gelar Kegiatan Makan Sehat Bergizi Untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa di Medan

Dan dilanjutkan penyerahan Ranqanun tersebut untuk di sampaikan kepada majelis MAA agar dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2025 ini. (Nurdin Ismehram)