MEDAN | 1kabar.com
Aksi nekat seorang Pria yang merampok Telepon genggam milik Anggota Polisi dikawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, berakhir dengan timah panas. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ASN (35 tahun), Jumat (04/07/2025).
Pelaku yang beraksi seorang diri saat eksekusi, akhirnya dilumpuhkan petugas dengan tembakan dibagian kaki setelah mencoba melawan saat proses pengembangan kasus.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu. Parulian Sitanggang, bersama Panit Opsnal, Ipda. Hendrawan Bakti. ASN diringkus di Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung yang masih berada di wilayah tempat kejadian perkara.
•Modus Nekat, Rebut Handphone Saat Polisi Turun Dari Mobil.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M. Sitompul, SH., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu. Parulian Sitanggang, aksi perampokan terjadi saat korban—yang merupakan anggota aktif Polda Sumut—baru saja turun dari mobil pribadinya.
ASN langsung memanfaatkan kesempatan dengan menyambar Handphone milik korban yang diletakkan di Dashboard depan.
“Korban yang menyadari Handphone-nya diambil langsung mengejar pelaku dan sempat bergumul. Namun, ASN berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka ditangan,” ucap Iptu Parulian.
•Pelaku Ditembak Saat Pengembangan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama. Namun saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, ASN justru melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak secara terukur dibagian kaki.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan Perawatan Medis sebelum dipindahkan ke sel tahanan Polsek Medan Tembung guna proses hukum lebih lanjut.
•Rekan Pelaku Ikut Diciduk.
Dalam pengembangan kasus ini, Polisi juga turut mengamankan Pria lain berinisial MS (39 tahun). MS diketahui berperan membantu ASN menjual Handphone hasil rampokan.
“ASN berperan sebagai eksekutor, sementara MS bertindak sebagai perantara untuk menjual Handphone milik korban. Kedua pelaku sudah kami amankan,” tegas Iptu Parulian.
•Dijerat Pasal Pencurian Dengan Kekerasan.
Kini, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman, apakah ASN dan MS merupakan bagian dari sindikat curas lain yang pernah beraksi di wilayah Medan dan sekitarnya.(***)