Berita

Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

115
×

Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Sebarkan artikel ini

Denpasar | 1Kabar.Com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu (SS).

Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, Denpasar Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.

Baca juga Artikel ini  DPRD Deli Serdang Dukung RPJMD Deli Serdang Tahun 2025-2029, Dorong Evaluasi OPD Demi Wujudkan Kabupaten Hebat

“Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Kunjungi Bupati Deli Serdang, Tegaskan Dukungan TNI untuk Pembangunan Daerah

“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi,” tambah Kasat Narkoba.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI, Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.

Baca juga Artikel ini  Penimbunan Lahan Mangrove di Belawan Bahari Bunuh Mata Pencarian Petani Tambak dan Nelayan, Anak Sungai Malah Ditimbun

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

AKP Fernandez menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(***)