MEDAN | 1kabar.com
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2025, Kamis (19/02/2026), dari Rumah Dinas Wali Kota Medan.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Paula Henry Simatupang dan segenap Bupati/Kepala Daerah se-Sumatera Utara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, Bsc, dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan intern atas Laporan Keuangan Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berlangsung pada 18 Februari hingga 26 Maret 2026.
Pemeriksaan ini, lanjutnya, bertujuan memutakhirkan penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, menilai risiko serta penyusunan laporan keuangan, menguji kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan, dan memperoleh data serta informasi untuk perencanaan pemeriksaan terinci.
Ia memerintahkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta meminta Pemerintah Kabupaten/Kota aktif dan responsif dalam memenuhi dokumen dan data yang diperlukan tim pemeriksa.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel. Ia menambahkan, daerah yang belum meraih opini WTP diharapkan dapat meningkatkan capaian dari WDP menjadi WTP melalui komunikasi yang intens selama proses pemeriksaan.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Paula Henry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan merupkan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi pengelolaan keuangan Negara.(inn0101)





