Berita

Rita Tangkudung Istri Walikota Bitung  Resmi Ditahan di Lapas 

523
×

Rita Tangkudung Istri Walikota Bitung  Resmi Ditahan di Lapas 

Sebarkan artikel ini

 

BITUNG| 1Kabar.com

Kejaksaan Negeri Bitung telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana  Rita Tangkudung yang merupakan istri Walikota Bitung dan Melinda Salindeho

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Pelembangan SH, MH, menyampaikan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rita Tangkudung pada kasus korupsi pemecah ombak dan Melinda Salindeho  kasus korupsi Dana Bos.

 

“Terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum. Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ” ucap Yadyn Pelembangan SH, MH

Baca juga Artikel ini  Ratusan Anak  PAUD/TK - Siswa SMA Turut Memeriahkan Karnaval  HUT RI Ke-79 di Bireuen Aceh

 

Menurutnya, proses eksekusi terhadap para terpidana dalam kasus pemecah ombak dan dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Bitung telah berjalan sesuai dengan rencana.

 

“Meski awalnya pemanggilan dijadwalkan untuk hari Kamis, ibu Rita Tangkudung sudah hadir lebih awal pada sore hari, sehingga proses eksekusi dapat segera dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tomohon, termasuk untuk ibu Melinda Salindeho

Baca juga Artikel ini  Pj Sekda Kabupaten Deli Serdang Serahkan Remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

 

Dengan demikian, eksekusi untuk kasus pemecah ombak ini telah dilaksanakan dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Bitung, ” ucapnya.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, eksekusi dijadwalkan dilakukan keesokan harinya di Lapas Sumompo Kota Manado.

Baca juga Artikel ini  MES Aceh Besar dilantik, Ketum: Siap Bersinergi bersama ummat

 

“Ibu Melinda Salindeho, yang terlibat dalam kasus dana BOS, telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Eksekusi terhadapnya sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

 

Sementara itu, terpidana lainnya, yaitu James Tondobala, Rita Tangkudung, dan Albein Wenas, masing-masing mendapat putusan hukuman satu tahun penjara,

Aba**