Deli Serdang | 1kabar.com
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu, dr. Herlina Sembiring, M.Kes., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Rumah Sakit (RS) yang dipimpinnya tidak memiliki izin AMDAL, IPAL, UKL/UPL.
“Kami mengklarifikasi bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu memiliki izin IPAL sejak Tahun 2022, dengan dokumen UKL/UPL lengkap sejak Rumah Sakit (RS) masih berstatus Kelas D dengan kapasitas 50 tempat tidur,” ungkap dr. Herlina Sembiring, Kamis (26/12/2024).
Ia menjelaskan, seiring peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Kelas D menjadi Kelas C dengan 100 tempat tidur, diperlukan penyesuaian kapasitas izin IPAL. “Kami sudah berkoordinasi untuk revisi dokumen UKL/UPL. Proses izin IPAL terbaru sedang berjalan, dan pembuatan IPAL telah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Tahun Anggaran 2024,” tegasnya.
Saat ini, dokumen UKL/UPL revisi telah selesai, tinggal menunggu izin terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup. “Puji Tuhan, kami sudah memenuhi semua persyaratan. Ini juga bagian dari peningkatan mutu dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu,” tambah dr. Herlina Sembiring, Kamis (26/12/2024).
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan menegaskan komitmen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(***)





