Kota Langsa | 1Kabar.Com
Selesai memimpin rapat koordinasi dan menjawab pertanyaan salah satu media online, Dra. Suhartini, M.Pd menjelaskan reviu kelas ini masih bisa diperbaiki kembali, karena dalam peraturan kementerian kesehatan atau kemenkes HK nomor 0107/Menkes/2019 tentang pedoman reviu kelas RSUD Langsa masih bisa diperbaiki, ucap Sekda.
‘’Ada rekomendasi dalam bentuk berupa format IV selama 24 hari. Jadi tanggal 13 kemarin hasilnya. Jadi tanggal 13 saat itu sampai 28 hari kedepan masih kita benahi sekitar tanggal 10, dan saya sudah meminta kepada Direktur RSUD Langsa untuk mmemakai format IV, namun masih memakai surat keberatan biasa. Namun kita meminta memakai format IV karena itu ada.
Dra.Suhartini, M.Pd mengatakan, segera akan membawa surat keberatan ini mengunakan format IV untuk melakukan pendampingan pada tanggal 2 dan 3 hari kerja. Apabila disetujui Kemenkes, maka kelas rumah sakit Umum langsa akan menjadi kelas 9 agar tidak menjadi tipe c, ungkap nya.
Suhartini mengharap,’’ mudah-mudahan dari perubahan reviu ruang kelas ini bisa kembali ke tipe RSU semula. ’’Karena rumah sakit ini adalah merupakan Rumah Sakit umum rujukan dari sekian daerah yang merujuk ke rumah sakit ini.
Ini merupakan gezah bagi kota langsa semoga predikat nilai C akan kembali ke semula yaitu kelas B, tutup Sekda.
Penulis | Ridwanphone





