BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Rutan Kelas I Medan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 Terhadap 38 Orang Warga Binaan

167
×

Rutan Kelas I Medan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 Terhadap 38 Orang Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Penuhi hak Warga Binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2025 terhadap 38 orang Warga Binaan (WB) yang beragama Buddha. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan Negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Senin (12/05/2025).

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Buddha Dharma Rutan Kelas I Medan, bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya. Perwira Upacara, KasieYantah, Ronny, Komandan Upacara, Kasubsi Adper, Nico Brata beserta seluruh Pejabat Struktural Staff Registrasi dan Warga Binaan yang mendapat remisi.

Baca juga Artikel ini  Oknum Panitera Pengganti Diduga Tidak Koperatif, LBH Medan Surati Ketua Pengadilan Negeri Medan Tentang Kasus Perintangan Peliputan Seorang Wartawan di Pengadilan Negeri Medan

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Karutan Kelas I Medan kepada perwakilan Warga Binaan (WB). Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian dengan rincian remisi yang diterima :

1). Remisi Normal.

-RK I Selama 15 Hari : 3
-RK I Selama 1 Bulan : 19
-RK I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1
-RK I Selama 2 Bulan : –

2). Remisi PP 99.

-RK I Selama 15 Hari : 2
-RK I Selama 1 Bulan : 12
-RK I Selama 1 Bulan 15 Hari : 1
-RK I Selama 2 Bulan : –

Baca juga Artikel ini  Tokoh Masyarakat Desa Cinta Rakyat bersama Paralegal LBHK-Wartawan Bantah Tudingan Berita Miring/Hoxs Terkait Isunya Korupsi Dana Desa Logo Digital Tritek, Pagar Keliling dan Drainase, Apresiasi Kinerja Pemerintah Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan

Dengan total 38 orang. Sementara itu tidak terdapat Warga Binaan (WB) yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Hari Raya Waisak Tahun 2025 ini.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya dalam amanatnya menyampaikan bahwa pemberian remisi wujud komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial bagi Narapidana. “Pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana tapi simbol kepercayaan dari Negara bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andi.

Baca juga Artikel ini  Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang Kunjungi Desa Paluh Kurau : Serahkan 491 Kartu BPJS Kesehatan kepada Masyarakat dan Tinjau Infrastruktur Sungai

“Hari Waisak yang kita peringati mengajarkan nilai-nilai kesadaran, kedamaian dan kasih sayang kepada sesama makhluk hidup, semoga dengan semangat ini bisa mengangkat Warga Binaan (WB) semua dalam menjaga harmoni baik di lingkungan masa pembinaan maupun kelak ketika kembali ke masyarakat,” ucap Andi.

“Terakhir saya mengucapkan selamat kepada 38 orang Warga Binaan (WB) yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan patuh terhadap aturan yang ada di Rutan Kelas I Medan ini,” tutup Andi.(***)