MEDAN | 1kabar.com
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25) akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah Ayah dan Anak Kandung, Warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Keduanya, Karsani alias K (50) dan Agung Pradana alias AP (24), ditangkap oleh Jajaran Polrestabes Medan yang dibantu oleh Polres Langkat dan Polres Tanah Karo, setelah ditemukan menguasai Mobil Toyota Rush milik korban pada 9 April 2025 di wilayah Tanah Karo.
“Pelaku ditangkap saat kedapatan membawa Mobil korban. Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah merampok dan membunuh korban dengan cara yang sudah direncanakan sejak 2 April 2025,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/04/2025), didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto.
Menurut Gidion, korban dilaporkan hilang sejak Minggu (06/04/2025). Pada hari kejadian, Karsani memesan taksi online melalui Aplikasi InDriver di kawasan Kecamatan Sunggal. Ketika korban tiba dan mobil berhenti, anak pelaku yang duduk di kursi belakang langsung membekap korban menggunakan sarung.
“Karena korban melawan, Karsani memukul kepala korban dengan palu yang sudah disiapkan. Korban kemudian diseret ke belakang dan dipukul berulang kali hingga meninggal dunia,” jelas Gidion.
Usai membunuh korban, jenazah dimasukkan ke dalam karung bersama pemberat batu, lalu dibuang ke Sungai Paluh, Daerah Gebang, Kabupaten Langkat. Mereka kemudian mengganti pelat nomor mobil dan membersihkan jejak darah untuk menghilangkan barang bukti.
Petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui jejak digital dan temuan barang bukti seperti plat mobil baru, pakaian pelaku, serta alas mobil yang berlumuran darah. Keduanya akhirnya ditangkap, dan karena sempat melawan saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki.
Karsani dan Agung kini dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun.
“Motif mereka jelas, ingin menguasai mobil korban agar digunakan AP untuk bekerja,” tegas Kapolrestabes Medan.(***)





