BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sat Lantas Polrestabes Medan Klarifikasi Terkait Video yang Viral di Media Sosial Permintaan Pengembalian Berkas oleh Seorang Permohonan Layanan Perpanjangan SIM : “Itu Tidak Benar, dan Semua Sudah Sesuai Peraturan.”

175
×

Sat Lantas Polrestabes Medan Klarifikasi Terkait Video yang Viral di Media Sosial Permintaan Pengembalian Berkas oleh Seorang Permohonan Layanan Perpanjangan SIM : “Itu Tidak Benar, dan Semua Sudah Sesuai Peraturan.”

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan mengklarifikasi terkait video yang viral di media sosial (Medsos) terkait permintaan pengembalian berkas oleh seorang pemohon layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lokasi kejadianya di Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di kawasan Komplek Asia Mega Mas Medan, pada September 2025 lalu, Minggu (23/11/2025).

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita melalui Kanit Regident Sat Lantas Polrestabes Medan, AKP. Riris Sitorus dalam keterangan persnya yang dikutip Posmetro Medan, pada Minggu (23/11/2025) mengatakan pihaknya ada menerima laporan seorang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meminta pengembalian berkas.

Berdasarkan prosedur, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) itu telah ditempatkan pada antrian kedua sesuai pembagian jalur layanan yang berlaku. “Pemohon kemudian meminta agar berkas tersebut segera dikembalikan,” ucap Kanit Regident Sat Lantas Polrestabes Medan, AKP. Riris Sitorus, didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP. Halason Sihotang, dan Kasubnit 3 Regident, Dr. Irnawan Sinulingga, S.H., M.H, Minggu (23/11/2025).

Baca juga Artikel ini  Pelantikan Massal DPD, Srikandi, dan Pimpinan Ranting Paguyuban Keluarga Besar Jawa Keturunan Nusantara Bersatu se-Sumatera Utara Massa Bakti 2024-2027 : "Konsolidasi Pengurus Baru dan Komitmen Jaga Persatuan NKRI."

Riris menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada anggotanya hingga viral di media sosial (Medsos) tidak benar. “Seluruh proses pelayanan telah dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Bahkan sebut Ririn, dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) C, setiap pemohon wajib melalui pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagai standar pelayanan. “Terhadap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut, petugas telah memberikan bantuan untuk mempercepat proses administrasi agar pemohon dapat segera melakukan pengambilan foto dan menerima kembali berkasnya,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Sosok Pengacara Muda Ini Berani Bela Masyarakat Miskin, Profesi Penuh Risiko Tak Membuatnya Gentar

Oleh karena itu ditambahkan Kasubnit 3 Regident, Dr. Irnawan Sinulingga, S.H., M.H., pihaknya (Sat Lantas Polrestabes Medan) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur kepada seluruh masyarakat khususnya bagi pemohon SIM.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP. Halason Sihotang menambahkan jika saat ini pihaknya sedang mencermati berbagai pemberitaan informatif yang beredar dan diramu melalui media sosial (Medsos). Perlu disampaikan sebut Halason Sihotang, bahwa klarifikasi resmi sudah diberikan melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terhadap setiap informasi yang muncul di media sosial (Medsos). Apabila ke depan terdapat perkembangan yang berkaitan dengan aspek disiplin maupun kepentingan organisasi, tentu akan kami tindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada personel serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP. Halason Sihotang.

Baca juga Artikel ini  Polsek Sunggal bersama BKO Satuan Brimob Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Dua Tempat Berbeda, Sarang Narkoba Ciptakan Situasi Kondusif, Barak Narkoba di Bakar

Perlu diketahui, beredar di media sosial (Medsos) video seorang pria meminta kepada petugas perpanjangan SIM didalam Mobil agar dikembalikan berkasnya. Yang bersangkutan juga membuat narasi yang isinya “Buat masyarakat Sumut khususnya Kota Medan, yang memperpanjang SIM A dan SIM C, menurut aturan Undang-Undangnya biaya cetak SIM C 75k dan SIM A 80k diluar biaya kesehatan 30k dan psikotes 100k (jika sudah ada surat tersebut dari luar maka tidak ada biaya tersebut). Jangan mau diperas atau dibodohi polisi2 br***sek terkhususnya di pelayanan SIM keliling.(AA0101)

(Sumber : Posmetro Medan)

#SIM #Dugaan #Pungli #Oknum #Polisi #Satlantas #PolrestabesMedan #viral