BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

126
×

Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Sebanyak 100 Gram dan 100 Pil Ekstasi tersebut yang disimpan didalam Plastik Klip Transparan dibalut dengan Kantong Plastik Hitam berhasil diamankan dari sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera Medan – Tebing Tinggi di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dan mengamankan seorang Pria berinisial RWU Warga Kota Medan pada Jumat (08/08/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga Artikel ini  2 Tahun Kasus Penganiayaan 1 DPO Masih Berkeliaran, Korban Datangi Polda Sumut Dihari Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-79

Hal itu disampaikan Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol. Elisa Sibuea saat gelar konferensi pers bersama wartawan didepan Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Senin (12/08/2024).

“Jadi dari tersangka Petugas mengamankan barang bukti (Satu) Bungkus Plastik Klip Transparan besar berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,53 Gram dan dan 1 Bungkus Plastik Klip besar Transparan berisikan 100 (Seratus) Butir Pil Ekstasi berwarna Hijau dengan berat kotor 36,80 Gram yang dibalut dengan Plastik warna Hitam,” jelas Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol. Elisa Sibuea didamping Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP. Iwan Hermawan.

Baca juga Artikel ini  Seminar IMF 2024, KaKanwil: Signifikan, Transformasi Perubahan Kemenag

Selain itu sambungnya turut juga diamankan 1 unit Handphone merek VIVO warna Merah dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 5263 AHO.

Baca juga Artikel ini  Kapolda Bali Hadiri Upacara HUT Provinsi Bali

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(***)