BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

BAKUMSU Catat Situasi HAM di Sumut Sepanjang Tahun 2026 : “Dalam 31 Hari Terjadi 14 Peristiwa Pelanggaran HAM di 8 Kabupaten/Kota dengan Total Lebih dari 320 Korban”

124
×

BAKUMSU Catat Situasi HAM di Sumut Sepanjang Tahun 2026 : “Dalam 31 Hari Terjadi 14 Peristiwa Pelanggaran HAM di 8 Kabupaten/Kota dengan Total Lebih dari 320 Korban”

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang Januari 2026. Dalam 31 hari, terjadi 14 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di 8 Kabupaten/Kota dengan total lebih dari 320 korban.

Sebanyak 64 persen kasus melibatkan Aparat dan Institusi Negara, termasuk Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga Lembaga Peradilan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai kondisi ini menunjukkan krisis struktural, di mana Negara justru menjadi aktor dominan pelanggaran, bertentangan dengan mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia (HAM).

Baca juga Artikel ini  Kapolrestabes Medan Rotasi 31 Perwira, Ini Nama-Nama Perwira Daftar Lengkap Mutasinya

•Anak-Anak Jadi Korban Terbanyak.

Anak-anak menjadi kelompok paling rentan, dengan sedikitnya lima kasus langsung menimpa anak, mulai dari korban peluru nyasar, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual dalam keluarga. Selain itu, 304 anak terdampak penggusuran paksa di Padang Halaban yang menyebabkan mereka kehilangan rumah dan lingkungan hidup.

•Serangan terhadap Pers dan Advokat.

Sepanjang Januari, tercatat lima serangan terhadap kebebasan Pers dengan enam Jurnalis menjadi korban intimidasi, pemukulan, pelarangan liputan, dan perusakan kendaraan. Seorang advokat juga mengalami teror dan intimidasi saat melaporkan dugaan tindak pidana.

Baca juga Artikel ini  Kajati Sumut Tutup Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026 di GOR Pancing, Ikanas Sumut Juara Umum Disusul Kontingen Shindoka dan Kontingen Wadokai

Penggusuran paksa di Padang Halaban
Kasus terbesar terjadi di Padang Halaban, di mana sekitar 300 warga masyarakat kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian dalam satu hari. Penggusuran melibatkan ratusan aparat dan alat berat, serta dinilai melanggar hak atas tempat tinggal, penghidupan, dan rasa aman.

•Budaya Impunitas Menguat.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) juga menyoroti putusan ringan terhadap seorang Perwira TNI dalam kasus penipuan, yang dinilai mencerminkan ketidaksetaraan dihadapan hukum dan memperkuat impunitas.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Segel 17 Ruko di Pasar Delimas Lubuk Pakam

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menegaskan bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan krisis serius Negara hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tanpa evaluasi dan koreksi menyeluruh, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin mengancam keselamatan serta hak-hak warga masyarakat.(inn0101/nain)