Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (Ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (16/02/2026).
Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.
Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT. Delimas Suryakannaka Nomor : 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.
“Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang, Hesron T Girsang, AP., M.Si.
Dasar lainnya, lanjut Kadis Perindag, adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT. Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang Nomor : 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.
Pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT. Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deli Serdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL Nomor : 1 Tahun 1996 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.
“Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan kerjasama pemanfaatan diatas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Kadis Perindag.(inn0101/nain)





