BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Pemkab Deli Serdang Segel 17 Ruko di Pasar Delimas Lubuk Pakam

124
×

Pemkab Deli Serdang Segel 17 Ruko di Pasar Delimas Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (Ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (16/02/2026).

Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.

Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT. Delimas Suryakannaka Nomor : 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi Terintegrasi 2026 Jadi Fondasi Transformasi Ekonomi Nasional

“Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang, Hesron T Girsang, AP., M.Si.

Baca juga Artikel ini  Hasan Gerinci Minta Aparat Seret ke Meja Hijau Jika Terbukti, Polemik Defisit Subulussalam Kian Memanas

Dasar lainnya, lanjut Kadis Perindag, adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT. Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang Nomor : 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.

Pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT. Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deli Serdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL Nomor : 1 Tahun 1996 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.

Baca juga Artikel ini  Pernyataan HRB Dinilai “Meludah ke Langit”, Tokoh Desak Bangun Komunikasi dengan Forkopimda

“Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan kerjasama pemanfaatan diatas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Kadis Perindag.(inn0101/nain)