BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasutri Rampok Sepeda Motor di Medan

293
×

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasutri Rampok Sepeda Motor di Medan

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Pasangan Suami Istri (Pasutri), NMEH alias Bila (16 tahun) dan RH (21 tahun) Warga Medan, ditangkap Petugas Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan merampok Sepeda Motor Yamaha Aerox milik Rifali berdomisili di Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, melalui siaran persnya, yang diterima wartawan dari pihak Humas Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (02/02/2025) menyebutkan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut ditangkap terkait laporan pengaduan pada 29 Januari 2025 lalu, atas dugaan perampokan Sepeda Motor Yamaha Aerox milik korban.

Baca juga Artikel ini  Direktur PBHRSU Sebut Perbuatan Oknum Debkolektor Adira Rantauprapat Melawan Hukum

“Kejadiannya bermula ketika Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali, kemudian mengajaknya untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Aerox miliknya. Sampai dilokasi, korban sudah ditunggu dua Pria mengendarai Sepeda Motor, disusul dua pelaku lainnya,” ujar Kasat Rreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Koramil 11/Bandar Baru: Koptu Wahyudi Hadir Komsos Bersama Warga Bandar Baru

Selanjutnya, salah seorang dari pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban panik, kemudian melarikan diri, para pelaku memanfaatkan kondisi tersebut membawa kabur sepeda motor korban.

Disebutkan, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, sejumlah petugas kepolisian meringkus salah seorang pelaku yakni Bila, dari salah satu lokasi dikawasan Jalan Kapten Muslim, Medan kemudian dilanjutkan dengan membekuk RH di Jalan Kelambir Lima, merupakan Suami Bila.

“Modus operandinya, Bila berperan mengajak korban kencan ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, Suaminya dan tiga pelaku lainnya (masih buron) bertugas menyerang dan merampas sepeda motor korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga Artikel ini  Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah Mitra Karib

Menurut kedua tersangka, sepeda motor korban telah dijual kepada orang lain, dan mereka mendapatkan bagian Rp. 1 Juta.

Guna pengusutan lanjut, Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(***)