SERDANG BADAGAI | 1kabar.com
Tim Operasional Unit I (Pidum) Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku Bajing Loncat (BL), berinisial P. A alias Jibon (24 tahun) saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Dusun XI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (01/08/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu, melalui Plt. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda. SH. Nauli Siregar melalui WhatsAppnya, Jum’at (02/08/2024).
Korban atau pelapor dalam kejadian ini, jelas Ipda Nauli Siregar yakni Hanafi Lubis (62 tahun) Pekerjaan Sopir warga Jalan Letda Sujono Nomor : 82 Lingkungan IV RT/RW 13/005, Desa Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan .
“Pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu korban menyopiri Truk yang dibawanya membawa muatan milik PT. Lamluh Jaya. Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Medan Tebing Tinggi tepatnya di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ada orang yang melintas dan mendahului pelapor memberikan kabar bahwa Pintu Mobil sudah terbuka. Kemudian pelapor berhenti dan memeriksa barang-barang yang dibawanya, ternyata 2 Bal Gulungan Ban Kereta (Sepeda Motor) sudah hilang, dan dihitung jumlahnya sebanyak 40 Ban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah). Akibat kejadian itu setelah berkordinasi dengan Toke dan Pemilik Barang, dan Pelapor mendahulukan mengantarkan barang yang dibawanya, Pelapor baru melaporkan kejadian ini pada hari Selasa (16/07/2024) ke SPKT Polres Serdang Bedagai,” jelas Plt. Kasi Humas, Jumat (02/08/2024).
Setelah menerima laporan, hari Kamis (01/08/2024) Kanit I Pidum Ipda. Hendri Ika Panduwinata bersama Tim Operasional langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, Tim berhasil mengamankan pelaku BL ini, selanjutnya berhasil meringkus PA alias Jibon (24 tahun) warga Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Dusun XI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui kalau dianya yang melakukan pencurian beserta 4 (Empat) teman pelaku lainnya antara lain (1) H alias B, (2) FA alias TP, (3) JJ (4) ES keempatnya buron dan masih dalam pengejaran.
“Jibon mengaku kalau 2 (Dua) Bal Gulungan yang berisikan Ban Kereta sebanyak 40 (Empat Puluh) buah Ban.
Seluruhnya telah dijual kepada inisial D yang beralamat di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Saat ini para pelaku yang lain masih dalam pencarian Tim Umut I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai,” tandas Plt. Kasi Humas.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





