Serdang Bedagai | 1kabar.com
Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait kasus tewasnya seorang Siswi SMP berinisial AS berusia (12 tahun), yang ditemukan tak bernyawa didalam karung plastik di Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai penemuan mayat Perempuan didalam karung dilokasi tersebut. Tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang Garis Polisi, dan mengamankan area yang telah dipadati warga masyarakat. Korban dikenali oleh Ayahnya, Supardi Harefa, berdasarkan gelang karet di tangan kiri korban. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk di Autopsi.
Tersangka berinisial HFN alias N berusia (27 tahun), Warga Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB oleh Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin, Unit 2 Buncil, serta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. Donny P. Simatupang, SH., MH.
Saat pengembangan barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi sebelum diperiksa lebih lanjut di Markas Kepolisian.
Tersangka diketahui memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban. Setelah melihat korban, tersangka tergoda untuk memperkosanya. Berdasarkan hasil Autopsi, korban meninggal dunia akibat cekikan menggunakan kain, dan ditemukan cairan sperma di alat kelamin korban.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, karung plastik, tali, bambu, dan dua sepeda motor tanpa pelat. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkarah (TKP), Visum, Autopsi, pemeriksaan saksi-saksi, dan menahan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, serta Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(***)





