Tebing Tinggi | 1kabar.com
Seorang pelaku curanmor berinisial HD (36 tahun) asal Kisaran berhasil ditangkap Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi pada Senin malam (22/07/2024).
Kejadian bermula pada Senin siang (01/07/2024), korban Herman memarkirkan Sepeda Motornya Yamaha Scorpio disamping rumah saksi yang tak lain adalah bos korban dengan posisi kunci kontak tidak dicabut. Selanjutnya korban pergi bekerja membawa truk milik saksi.
Beberapa jam kemudian, korban kembali dari kerjanya dan ingin mengambil Sepeda Motornya, namun korban tidak menemukan lagi Sepeda Motornya. Alhasil korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV milik warga dan penyelidikan selama beberapa hari akhirnya Jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkap pelaku dari persembunyiannya di Jalan Sumbawa Kota Tebing Tinggi pada Senin (22/07/2024).
“Pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, Kamis (25/07/2024).
Menurutnya, saat kejadian pelaku melintas dan melihat Sepeda Motor milik korban terparkir sehingga timbul niat untuk mencurinya. Dan diketahui juga, sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan pencurian di Tahun 2012 namun sudah ditangani Polsek Rambutan.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





