Deli Serdang | 1kabar.com
Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 1 orang pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah hukumnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RS berusia (40 tahun) Warga Dusun 2 Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/12/2024).
Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Deli Serdang untuk berupaya membersihkan segala jenis perjudian khususnya togel di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, SIK., MH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis togel.
“Pelaku RS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait dengan perjudian jenis togel,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (12/12/2024).
Dari hasil penangkapan RS Polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A37f Warna Putih yang berisikan nomor-nomor togel, uang tunai senilai Rp. 122.000.(Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) buah buku tulis dan 4 (Empat) lembar buku rekapan togel.
Kepada tersangka dikenakan 0perasional 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(***)