BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Togel

120
×

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Jenis Togel

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 1 orang pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RS berusia (40 tahun) Warga Dusun 2 Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Deli Serdang untuk berupaya membersihkan segala jenis perjudian khususnya togel di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  OJK Bali Terus Mendorong Penguatan Aspek Hukum Bank Perekonomian Rakyat

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, SIK., MH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis togel.

Baca juga Artikel ini  Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

“Pelaku RS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait dengan perjudian jenis togel,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (12/12/2024).

Dari hasil penangkapan RS Polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A37f Warna Putih yang berisikan nomor-nomor togel, uang tunai senilai Rp. 122.000.(Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) buah buku tulis dan 4 (Empat) lembar buku rekapan togel.

Baca juga Artikel ini  Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya

Kepada tersangka dikenakan 0perasional 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.(***)