BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Satres Narkoba Polres Langkat dan Tim Operasional Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

241
×

Satres Narkoba Polres Langkat dan Tim Operasional Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Langkat | 1kabar.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Operasional Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, berinisial Z (36 tahun). Penangkapan dilakukan di depan sebuah Warung yang berlokasi di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Langkat, Iptu. Sihar M.T. Sihotang, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Operasional Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” ujar Iptu Sihar.

Baca juga Artikel ini  Dari RTLH Menjadi Rumah Impian, Kepedulian Danrem 011/LW untuk Lansia di Kota Sigli

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain :

Baca juga Artikel ini  Mualem Rombak 25 Pejabat Eselon II, Perkuat Mesin Birokrasi Aceh Menuju 2025–2030

1). (Satu) buah Dompet warna Kuning yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus Plastik Klip sedang berisi Narkotika jenis sabu-sabu. 10 (Sepuluh) bungkus Plastik Klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
10 (Sepuluh) bungkus Klip kecil kosong. 1 (Satu) buah Sekop terbuat dari Pipiet. 1 (Satu) bungkus Klip sedang kosong. Uang Tunai sebesar Rp. 115.000, terdiri dari 1 (Satu) lembar Uang pecahan Rp. 50.000. 2 (Dua) lembar Uang pecahan Rp. 20.000. 1 (Satu) lembar Uang pecahan Rp. 10.000. 3 (Tiga) lembar Uang pecahan Rp. 5.000.

Baca juga Artikel ini  Momentum Ramadhan, Aiyub Tetap Bersemangat Layani Konsumen dan Berbagi Souvenir

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam Dompet warna Kuning yang berada di bawah bangku tempat pelaku duduk. Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)