BELAWAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran Narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, pada Jumat (31/01/2025). Tersangka yang diamankan adalah Hendrik (26 tahun), beserta barang bukti berupa satu paket sabu, 13 klip plastik kosong, satu buah dompet, dan uang tunai Rp 110.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Daerah itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat penggerebekan dilakukan, Hendrik sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu dari tangan kirinya. Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti tersebut.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
AKP Ismail Pane juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan Narkoba secara intensif, terutama diwilayah rawan peredaran Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba disekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran Narkoba yang merusak generasi muda,” tutupnya.(***)





