BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Veteran Pasar 10 Desa Manunggal

199
×

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Veteran Pasar 10 Desa Manunggal

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di Jalan Veteran, Pasar 10, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (24/02/2025). Tersangka yang diketahui bernama Rudi (36) ditangkap bersama barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dan satu unit Handphone.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Jelang Ramadhan, Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Sosial Polri Presisi

“Kami menerima laporan terkait adanya aktivitas peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari di dapur rumah tersangka,” ujar AKP. Ismail Pane.

Baca juga Artikel ini  Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Di Bener Meriah Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Setelah diamankan, tersangka Rudi (36) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Forwakum Sumut Kecam Keras Tindakan Intimidasi Wartawan Saat Meliput Sidang di PN Medan

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah AKP Ismail Pane.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(***)