MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim, Gang Sidomulyo Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pelaku bernama Mawardi alias AT, Tonpel (45) Warga Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, SIK kepada wartawan, pada Selasa (17/06/2025).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa (10/06/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Kapten Muslim, Gang Sidomulyo, Kelurahan Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Mawardi alas AT, Tompel.
“Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisikan narkotika disebut sabu (metamfetamina) seberat 0,97 gram dari tangan kanan tersangka,” kata AKBP Thommy.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Rudi dengan cara membeli seharga Rp. 320.000 dan akan mendapatkan keuntungan Rp. 80.000 jika laku terjual,” terangnya.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tentang Narkotika,” tandasnya.(***)




