MEDAN | 1kabar.com
Sejumlah Aktivis di Sumatera Utara (Sumut) mendesak Komisi VI DPR RI menyelidiki dugaan penyalahgunaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). Mereka menuding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah menyimpang dari fungsi utamanya di Sektor Perkebunan dan malah terlibat Bisnis Properti.
Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut, Saharuddin, mengungkapkan Ratusan Hektare Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) di Kabupaten Deli Serdang kini telah berubah menjadi kawasan Perumahan dan Pertokoan mewah milik PT. Ciputra Development Tbk, bekerja sama dengan Anak Usaha PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), PT. Nusantara Dua Propertindo (NDP).
“Lahan Sawit diganti Perumahan Elit seperti CitraLand Gama City dan Citraland Helvetia. Warga lama digusur paksa tanpa ganti rugi. Ini berpotensi pelanggaran hukum dan korupsi,” ujarnya, pada Kamis (03/04/2025).
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menilai pemanfaatan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Properti melanggar Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor : 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2021.
“Lahan Hak Guna Usaha (HGU) hanya boleh untuk Usaha Pertanian. Jika disalahgunakan, Menteri ATR/BPN harus mencabut izinnya,” tegas Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Ia menambahkan, banyak Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang telah ditelantarkan selama bertahun-tahun, lalu dimanfaatkan masyarakat, namun kini justru digusur demi Pembangunan Bisnis Properti.
Walikota LIRA Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, dan Ketua LKLH Sumut, Indra Minka, juga menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka mencurigai adanya persekongkolan Mafia Tanah dan meminta Komisi VI DPR RI turun langsung ke Sumatera Utara (Sumut) seperti yang dilakukan di kawasan Puncak, Bogor.(***)





