BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Spesialis Curanmor Ditembak Personel Reskrim Polsek Sunggal

231
×

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Spesialis Curanmor Ditembak Personel Reskrim Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Mencuri sepeda motor di parkiran Mesin ATM dan kos-kosan, seorang residivis berinisial IJ (29 tahun) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditembak Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (25/06/2024) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban Rocky Andryo Wesly Sihombing warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang tertuang di Nomor : LP/B/1075/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, Polrestabes Medan tanggal 20 Juni 2024.

“Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax BK 6590 ALT. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan korban, Personel Reskrim cek tempat kejadian perkarah (TKP) sekaligus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjut Bambang, petugas mendapat informasi bahwa IJ sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Sei Beras Sekata. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku. Namun IJ melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan. Namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya untuk pengembangan mencari barang bukti.

“Di perjalanan pelaku kembali melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya IJ dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kompol Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interograsi, pelaku mengaku bersama dua temannya sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sunggal, diantaranya di parkiran Mesin ATM Kecaman Medan Selayang dan kos-kosan Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku juga pernah dihukum karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan bebas dari penjara pada 2022 lalu.

“Petugas kita masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 Tahun,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)