MEDAN | 1kabar.com
Detasemen Polisi Militer I/5 Bukit Barisan (Denpom I/5 BB) menetapkan Sersan Dua (Serda) RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap MHS (15 tahun). Penetapan ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor PGL/03/I/2025/IDIK tertanggal 7 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Komandan Denpom I/5 BB, Letkol Cpm Hanri Wira Kesuma, S.H., M.Han.
Kasus bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS yang diduga menjadi korban kekerasan disekitar Jembatan Rel Kereta Api, Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Menurut kronologi, korban dipukul hingga jatuh ke Rel Kereta Api, mengalami luka serius, dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat. Ibu korban, Lenny Damanik, melaporkan kasus ini ke Denpom I/5 BB setelah diarahkan oleh Polsek Medan Tembung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai Kuasa Hukum keluarga korban, menyebutkan penetapan tersangka ini membuktikan adanya dugaan penyiksaan. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik pasal yang digunakan, yakni kelalaian hingga menyebabkan kematian. Menurut mereka, tindakan Serda RP lebih tepat disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo. Undang-Undang (UU) Nomor : 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menekankan perlunya penerapan Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah seorang Anak. Hingga kini, Serda RP belum ditahan, sehingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Denpom I/5 BB untuk segera mengambil langkah hukum tegas.
Ibu korban juga telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di Jakarta untuk memastikan keadilan ditegakkan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa dugaan penyiksaan ini melanggar UUD 1945, UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan Konvensi Internasional.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyerukan proses hukum transparan dan adil, serta penegakan keadilan bagi MHS dan keluarganya.(***)





