Oleh : Chaidir Toweren
1kabar.com | kota Langsa
Pada pemilihan kepala daerah yang baru saja berlangsung pada 27 November 2027, para pengawas Pilkada memasang peringatan disetiap sudut jalan kota dengan himbauan Tolak politik uang yang dapat mempengaruhi pilihan pada pencoblosan kepala daerah baik di kota Langsa maupun didaerah lainnya.
Tidak kalah hebatnya seruan Panwaslih secara khusus untuk provinsi Aceh dan Bawaslu untuk seluruh Indonesia didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginggatkan kepada masyarakat bahwa politik uang ataupun segala bentuk lainya seperti suap menyuap ini adalah cikal bakal lahirnya korupsi disuatu daerah dan ini akan semakin sulit unuk di bersihkan.
Pada Pilkada lalu banyak kasus politik uang yang tertangkap tangan pada masa tenang, berbagai cara dan operandi yang dilakukan untuk manjalankan proses tersebut di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat terus berjalan dengan baik ditengah masyarakat entah kurangnya pemahaman masyarakat terkait politik uang dan efek yang ditimbulkan dari politik uang bila terjadi.
Sejumlah tulisan pengamat mengatakan bahwa politik uang tetap berjalan atau terjadi ditengah-tengah masyarakat dikarenakan kondisi kesejahteraan masyarakat yang masih rendah sehingga menyebabkan anggapan masyarakat bahwa menerima politik uang dianggap sebuah rezeki.
Adajuga sebahagian pengamat mengatakan selain faktor ekonomi penyebab politik uang disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor Politik, Hukum dan Budaya. Dimana dalam faktor politik dijelaskan bahwa politik uang dijalankan oleh seorang calon dikarenakan ia ingin menang tetapi tidak yakin dengan program yang ia tawarkan sementara kendaraan politik diyakini hanya sebatas membantu pencalonnan saja.
Kemudian lemahnya regulasi tentang politik uang, pemberi dan penerima minim akan sanksi berat yang diberikan sehingga para pelaku beranggapan bahwa kegiatan yang dilakukan sebuah kewajaran di dalam sebuah kontestasi, yang juga sering disebut biaya politik, sementara sanksi hukum minim berjalan.
Kemudian faktor yang terakhir adalah faktor budaya. Jadi ada sebuah pemahaman bahwa tidak baik menolak pemberian dan akan membalas pemberian katanya sudah membudaya di Indonesia. Seharusnya ada pemilahan dalam pengkatakorian tersebut agar tidak salah pemahaman atau sengaja di tarik untuk melegalkan sesuatu yang diyakini adalah sebuah kesalahan.
Juga ada yang mengatakan bahwa penyebab politik uang bisa terjadi dikarenakan ekonomi, tekanan pihak lain, permasifnya terhadap sanksi bagi pelaku pemberi dan penerima dan mungkin juga ketidaktahuan masyarakat terhadap politik uang itu sendiri.
Berdasarkan hasil tanya jawab kepada masyarakat, bahwa masyarakat juga mengakui dan membenarkan bahwa politik uang terjadi di tengah masyarakat. Dan sebahagian masyarakat mengatakan bahwa politik uang adalah sebuah kewajaran terjadi dikarenakan rendahnya janji politik akan dijalani bila sudah terpilih, dan menerima politik uang adalah sebuah konsekuensi dari memilih.
APH di Indonesia jelas-jelas dapat memberlakukan dua pasal yang bisa menjerat pelaku politik uang sebagai efek jera seperti pasal 515 dan pasal 523 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kembali menjadi pertanyaan kita apakah seluruh pelaku yang tertangkap tangan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 sudah menerima sanksi dari kedua pasal tersebut atau beranikah APH memberikan sanksi kepada para pelaku politik uang terhadap kedua pasal tersebut ?
Masyarakat ingin pembuktian sebuah efek jera dari sebuah keberlangsung yang sering terjadi di sebuah kontestasi baik pemilu maupun pilkada. Bahkan sebahagian masyarakat setuju bila pemilihan tahun 2029 baik pemilihan legislatif maupun eksekutif dilakukan secara proposional tertutup. Dimana pada sistem tersebut masyarakat tidak akan mengetahui siapa calon yang akan dipilihnya karena masyarakat hanya mencoblos partai politik dan untuk kepala daerah dipilih oleh para wakil rakyat yang merupakan pilihan rakyat saat pemilihan anggota legislatif.
Penulis : ketua Lembaga Pamantau Pemilu/Pilkada kota Langsa, ketua Perwal dan sekretaris Ormas Aksi Kesetiakawanan sosial Indonesia Raya Provinsi Aceh





