Deli Serdang | 1kabar.com
Alhamdulillah Wa Syukrulillah setelah perjuangan selama 2 Tahun setengah Warga Desa Lengau Seprang akhirnya memenangkan Perkara Sengketa Tanah Wakaf Lapangan Sepak Bola yang berlokasi di Dusun 3, Desa Lengau Seprang. Keputusan ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor : 1634/Pdt.G/2024/PA.Lpk tertanggal 02 Desember 2024.
Ketua Tim Pembela Tanah Wakaf, Adythia Eko Putra, menyampaikan rasa syukur atas hasil perjuangan yang berbuah manis dan sesuai harapan masyarakat. “Alhamdulillah, perjuangan panjang selama 2 Tahun akhirnya terbayar lunas. Ini adalah kemenangan untuk seluruh Warga Desa Lengau Seprang yang telah bersama-sama berjuang mempertahankan Tanah Wakaf ini,” ujar Adythia Eko Putra.
Tanah Wakaf berupa Lapangan Sepak Bola tersebut memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat sebagai sarana olahraga dan kegiatan sosial. Sengketa yang berlangsung cukup lama akhirnya terselesaikan melalui jalur hukum, memberikan kelegaan bagi Warga Desa Lengau Seprang.
Keputusan ini disambut dengan penuh syukur oleh Warga Desa Lengau Seprang, yang merasa bahwa Tanah Wakaf tersebut adalah aset bersama yang harus dijaga demi kepentingan generasi mendatang. Keberhasilan ini juga menjadi bukti solidaritas masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak dalam mempertahankan hak atas Tanah Wakaf.
Dengan berakhirnya sengketa ini, Warga Desa Lengau Seprang berharap agar Tanah Wakaf tersebut dapat terus dimanfaatkan dan dilestarikan sesuai tujuan awal pewakafannya.(***)





