Berita Terkini

Sidang Pembacaan Replik, Kasus I Made Daging Terlalu di Paksakan

93
×

Sidang Pembacaan Replik, Kasus I Made Daging Terlalu di Paksakan

Sebarkan artikel ini

Denpasar  | 1kabar.com Sidang dengan agenda pembacaan Replik tersangka Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali kembali bergulir di Pegadilan Negeri (PN) Denpasar, pada senin tanggal (2/2/2026).

Gede Pasek Suardika (GPS) selaku Tim Kuasa Hukum I Made Daging didampingi Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 421 KUHP dan pasal 83 KUHP yang sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi .

“Tadi kita sudah uraikan pasal 421 KUHP dan pasal 83 KUHP yang dijadikan dasar penetapan itu sudah tidak berlaku dan sangat konfrensive dari prinsip legalitas kita uraikan. Namun teman- teman termohon tidak bisa membedakan undang-undang, itu ada tahapannya, ” ungkap GPS.

Baca juga Artikel ini  Viral,!, Kericuhan Warnai Musda ke-XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumut di Jalan Putri Hijau Medan, Massa Bawa Kayu, Bambu dan Petasan Saling Kejar

Saat sidang berlangsung, GPS memfokuskan pada pokok perkara dengan menguraikan UU agar ada pemahaman bersama. Selain itu GPS juga mengulas soal kearsipan negara, terkait dimananya dan pasalnya yang dimana hal tersebut sudah pasti tunduk kepada hukum kearsipan negara.

“Ini namanya tidak bisa membedakan, jadi kami ulas tadi biar ada pemahaman yang sama bahwa undang undang itu sudah sah diundangkan tgl 2 januari 2023 yang lalu, Itu artinya ketika tersangkan 10 desember 2025 itu sudah sah diundangkan artinya semua sudah tunduk disitu, “lanjutnya.

Baca juga Artikel ini  Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lepas Praktik Manasik Haji Akbar MDTA ke-14 Tahun 2026 di Alun-Alun Deli Serdang, Manasik Haji MDTA Wujud Komitmen Bersama dalam Perkuat Pendidikan Keagamaan Generasi Muda di Deli Serdang

Ia berharap jangan sampai ada pemborosan anggaran negara dalam persoalan penegakan hukum yang bisa merugikan keuangan negara untuk penanganan kasus yang dipaksakan seperti ini.

“Penyidikan kan ada uang negara uang rakyak disitu kalau dilakukan seperti ini, uang negara kan jadi sia sia padahal dia sudah bisa baca aturan, “imbuhnya.

GPS juga mengungkapkan surat dari Mabes Polri yang ditanda tangani oleh Kabareskeim tanggal 1 januari 2026 yang menyebutkan untuk pasal yang sudah tidak berlaku dalam KUHP yang baru kasusnya harus dihentikan demi hukum.

“Ini kan perintah dari Mabes Polri, apakah besok akan ditentang, itu kan perintah atasan, ” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Simpang Abu Nawas Desa Tanjung Morawa B-Deli Serdang

Sementara itu Made Aril menilai Pertanyaannya termohon tidak sama pemahamannya, dimana bawahan melawan atasannya. Ia mengaku akan menunggu ketegasan tersebut.

“Saya kira yang terpenting adalah besok selasa kita mau tunggu jawabannya apakah dia akan tetap pada jawabannya bahwa berwenang dalam penentuan pasal, kalau dia tetap ngotot mementukan pasal berarti KUHP ada dua yaitu KUHP hanya untuk polisi dan satu KUHP untuk advokat jaksa dan hakim-hakim,”ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari termohon yang akan digelar selasa, 3 Februari 2026. (red)